TEMPO.CO, Tangerang - Aurelia Margaretha Yulia, penabrak pejalan kaki di Kompleks Lippo Karawaci, Kota Tangerang, diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Polisi menyatakan wanita berusia 26 tahun itu sempat menenggak soju, minuman keras asal Korea, sebelum berkendara.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum-minuman soju dan main chatting, sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," ujar Kanit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri Kristianto saat dihubungi, Selasa, 31 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan, Heri mengungkapkan bahwa Aurelia menenggak soju pada pukul 14.00 - 15.30. Dalam salah satu video yang viral, juga terlihat botol diduga soju di kursi penumpang Honda Brio yang dikendarai Aurelia Margaretha.
"Status dia pekerja swasta dan sudah ditahan di polres," kata Heri.
Adapun kronologi tabrakan maut itu terjadi di Lippo Karawaci pada Minggu sore, 29 Maret 2020, sekitar pukul 16.30. Saat itu korban yang berinisial AN tengah jalan sore bersama istri dan anjingnya di pinggir jalan. Mobil Aurelia tiba-tiba menyeruduk AN dan anjingnya dari belakang.
Laju mobil baru berhenti setelah menabrak sebuah pohon dan mengakibatkan kendaraan itu ringsek. Sementara itu AN serta anjingnya tewas seketika usai dihantam mobil.
Setelah kecelakaan tersebut, warga berkerumun di sekitar lokasi kejadian dan memvideokannya. Insiden itu pun menjadi viral karena pelaku malah berusaha menganiaya istri korban yang selamat dari kecelakaan. Dalam video yang beredar, Aurelia berusaha menjambak korban.
Saat ini polisi telah menetapkan penabrak pejalan kaki di Karawaci itu sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 jucto 310 ayat 4 UU lalu lintas tentang berkendara di bawah pengaruh alkohol sehingga mengakibatkan orang lain meninggal. Aurelia Margaretha terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 12 miliar.